Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menolak permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, ada aturan yang harus ditegakkan.
"Ya tentunya kan ada aturannya," kata Listyo Sigit di Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022.
Listyo Sigit menjelaskan, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri harus diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Hal ini karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka yakni dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Sigit.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga telah menyatakan Polri tidak mmeproses surat pengunduran diri Ferdy Sambo. "Tidak," kata Dedi pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Dedi menegaskan, surat pengunduran diri itu pun tidak memengaruhi putusan sidang EP.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.
Dalam sidang komisi etik, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sejumlah pelanggaran. Majelis pun menyatakan Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
Atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Selanjutnya 7 pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo >>>
Tujuh pelanggaran etik Ferdy Sambo adalah sebagai berikut:
- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan. - Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis. - Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum. - Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana. - Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yg bertentangan dgn norma hukum, agamam dan kesusilaan. - Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab. - Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News