Unggah Konten Ferdy Sambo, Masril Bebas Usai Ditahan 26 Hari di Mapolda Metro Jaya

  • Arry
  • 27 Agt 2022 16:05
Masril akhirnya dibebaskan usai ditahan selama 26 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Maasril ditahan gegara unggah kasus Ferdy Sambo di TikTok(ist/ist)

Masril, warga Pekanbaru, Riau, harus menginap di Rutan Polda Metro Jaya. Gara-garanya, dia mengunggah soal kasus uang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

Kasus ini bermula saat Masril mengunggah kasus Ferdy Sambo di akun TikTok miliknya pada 29 Juli 2022. Dia memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'.

Namun, dua hari kemudian, tim dari Polda Metro Jaya mendatangi Masril di rumahnya di Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, pada 31 Juli 2022. Penangkapan dilakukan atas laporan dari anggota polisi (laporan model A) pada 29 Juli 2022.

Kuasa hukum Masril Suroto, menilai penangkapan terhadap kliennya sangat cepat. Dia pun yakin belum ada pemeriksaan saksi dan ahli terkait kasus yang menjerat masril.

"Kami meyakini, saat klien kami ditangkap, penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini?" kata Suroto.

Suroto menelaskan, gambar yang diunggah Masril berasal dari konten yang diunggah akun @opposite6890.

"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari Twitter dan diposting ulang," kata Suroto.

"Intinya, klien kami mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo. Klien kami juga sudah meminta maaf terkait postingan tersebut," kata ZK.


Selanjutnya alasan polisi tangkap hingga bebaskan Masril >>>

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan alasan pihaknya menangkap Masri. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan karena ikut menyebarkan konten tentang Ferdy Sambo di media sosial.

"(Ditangkap) karena akibat repost-nya itu. Kan melanggar UU ITE," kata Endra Zulpan.

Menurutnya, meski Masril tidak membuat konten tersebut, namun dia ikut menyebarkan konten tersebut. Dan hal yang diakukan Masril adalah pelanggaran pidana.

"(Masril) orang yang menyebarluaskan," terang Zulpan.

"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Zulpan pada 25 Agustus 2022.

Usai banyak menuai sorotan, Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Masril pada 26 Agustus 2022. Kuasa hukum Masril, Zulkarnain Kadir, menyatakan alasan kliennya dibebaskan adalah adanya restorative justice.

"Alhamdulillah Masril sudah bebas murni malam ini. Bebas murni lewat restorative justice," ujar Zulkarnain Kadir, Jumat, 26 Agustus 2022.

Zulkarnain pun menjelaskan, Masril akan langsung pulang ke Pekanbaru.

"Kita imbau juga kepada masyarakat, hati-hati bermain medsos. Tentu ini menjadi pelajaran kita bersama juga agar berhati-hati main medsos," katanya.

"Bebas murni terhitung mulai hari ini. Sampai hari ini tercatat sudah 26 hari ditahan, ya kita ucapkan terima kasih ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait