Unggah Konten Ferdy Sambo, Masril Bebas Usai Ditahan 26 Hari di Mapolda Metro Jaya

  • Arry
  • 27 Agt 2022 16:05
Masril akhirnya dibebaskan usai ditahan selama 26 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Maasril ditahan gegara unggah kasus Ferdy Sambo di TikTok(ist/ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan alasan pihaknya menangkap Masri. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan karena ikut menyebarkan konten tentang Ferdy Sambo di media sosial.

"(Ditangkap) karena akibat repost-nya itu. Kan melanggar UU ITE," kata Endra Zulpan.

Menurutnya, meski Masril tidak membuat konten tersebut, namun dia ikut menyebarkan konten tersebut. Dan hal yang diakukan Masril adalah pelanggaran pidana.

"(Masril) orang yang menyebarluaskan," terang Zulpan.

"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Zulpan pada 25 Agustus 2022.

Usai banyak menuai sorotan, Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Masril pada 26 Agustus 2022. Kuasa hukum Masril, Zulkarnain Kadir, menyatakan alasan kliennya dibebaskan adalah adanya restorative justice.

"Alhamdulillah Masril sudah bebas murni malam ini. Bebas murni lewat restorative justice," ujar Zulkarnain Kadir, Jumat, 26 Agustus 2022.

Zulkarnain pun menjelaskan, Masril akan langsung pulang ke Pekanbaru.

"Kita imbau juga kepada masyarakat, hati-hati bermain medsos. Tentu ini menjadi pelajaran kita bersama juga agar berhati-hati main medsos," katanya.

"Bebas murni terhitung mulai hari ini. Sampai hari ini tercatat sudah 26 hari ditahan, ya kita ucapkan terima kasih ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait