Menanti Kesaksian Penting Putri Candrawathi, Akankah Ditahan?

  • Arry
  • 26 Agt 2022 08:50
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo(ist/ist)

Putri Candrawathi akan diperiksa Tim Khusus Polri. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi untuk hadir di Bareskrim pada Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan kliennya akan kooperatif menjalani pemeriksaan. “Insya Allah Ibu PC kooperatif,” kata Arman Hanis saat dihubungi wartawan.

Baca juga
Kabareskrim: Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Duren Tiga Sebelum Dieksekusi

Keterangan Putri Candrawathi penting untuk menguak motif pembunuhan Brigadir J. Sebab, suaminya, Ferdy Sambo, menyatakan istrinya telah dirugikan harkat dan martabatnya oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini baru didapat dari keterangan Ferdy Sambo.

Dari keterangan itu, disebutkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC (Putri Candrawathi) melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," kata Jenderal Listyo Sigit.

Baca juga
Terungkap Sosok yang Ancam Bunuh Brigadir J: Kuat Ma'ruf, Sopir Putri Candrawathi

"Isunya antara pelecehan atau perselingkuhan ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," kata Listyo.

"Dari yang disampaikan beliau (Ferdy Sambo) ada banyak hal yang memang sesuai. Namun, mohon izin, terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS," kata.

"Memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif khususnya pemeriksaan terhadap ibu PC besok," kata Listyo.

Baca juga
Legislator Buka Kejadian Brigadir J di Magelang: Ada Tangisan PC, Pakaian Acak-acakan

"Namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau sebagai tersangka apakah berubah atau tidak," ujar Sigit.

"Dengan demikian kami bisa mendapatkan suatu kebulatan terkait dengan masalah motif," sambungnya.

Putri Candrawathi adalah tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait