Majelis Komisi Kode Etik Polisi memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian. Dalam putusannya, Majelis menyatakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu melanggar kode etik.
Atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding. Keputusan banding itu nantinya akan menjadi putusan final.
“Mohon izin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
“Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” lanjut Sambo.
Atas tanggapan Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, putusan banding akan ditentukan dalam 21 hari.
"Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," kata Irjen Dedi Prasetyo.
"Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya," ujarnya.
Sidang Kode Etik ini berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09.35 WIB. Sidang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Irjen Ahmad Dhofiri menjadi Ketua Sidang, dengan anggotanya Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Dalam persidangan, sebanyak 15 saksi dihadirkan, baik secara langsung maupun melalui daring.
Berikut daftar 15 saksi:
Dari tempat khusus di Mako Brimob
1. HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Pol Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
Dari patsus Provos Propam
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)
Dari patsus Bareskrim
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Ma'ruf)
3. Bharada Richard Eliezer via Zoom
Dari luar patsus
1. HN (Brigjen Pol Hari Nugroho)
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)
Artikel lainnya
- YouTuber Bryan Furran Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Faktanya
- Tata Cara Sholat Subuh Lengkap dengan Keutamaan, Niat hingga Bacaan Doa Qunut
- Rekap BWF World Championship 2022: Ginting Akhirnya Menang Lawan Shi Yu Qi
- Manfaat Kerokan Bagi Kesehatan dan Risiko yang Bisa Ditimbulkan
- Hasil Barcelona vs Man City: Drama 6 Gol di Camp Nou
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News