Berembus kabar orang tua Bharada E alias Bharada Richard Eliezer meninggalkan Manado dan disekap di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, usai anaknya dijerat menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kabar ini diembuskan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Misalnya seperti Bharada E itu sudah saya identifikasi dari Mapanget Sulawesi sana, orangtuanya semua dan orangtua sekarang disekap di Brimob, enggak tahu kenapa," kata Kamaruddin.
"Jadi tidak di Manado lagi, karena kan waktu itu saya bilang periksa orangtua-nya dapet uang berapa, apa ada transfer atau tidak," ujar dia.
Baca juga
5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J
"Nah sejak saat itu orangtuanya meninggalkan Mapanget, Manado. Sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil," ujarnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan soal keberadaan orrang tua Bharada E di Mako Brimob. Menurutnya, mereka bukan disekap.
"Enggak ya, enggak disekap, bukan disekap ya sebenarnya diamankan supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan," kata Hasto di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca juga
Saat Bharada E Datang, Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah
"Kami mendapatkan informasi (orang tua Bharada E) baik-baik saja. Kami menerima informasi dari Brimob," ucapnya.
Hasto menegaskan, LPSK siap memberikan pendampingan kepada orang tua Bharada E bila diperlukan.
"Kalau nanti diperlukan, mereka minta, ya kami akan berikan," tutur Hasto.
Baca juga
Legislator Buka Kejadian Brigadir J di Magelang: Ada Tangisan PC, Pakaian Acak-acakan
"Sampai sekarang belum tetapi kami sudah koordinasi," imbuh Hasto.
Bharada E adalah sosok yang ikut menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Tindakan itu dilakukan karena diperintah bosnya itu.
Kini Bharada E telah menjadi tersangka bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Artikel lainnya
- Lift di Toko Pasar Baru Terjun Bebas dari Lantai 4, Satu Orang Tewas
- Manfaat Kerokan Bagi Kesehatan dan Risiko yang Bisa Ditimbulkan
- Cara Menikmati Mie Instan yang Sehat dan Tak Bikin Gendut
- BWF World Championship: Fajar-Rian dan The Daddies ke Perempat Final, Minions Kandas
- 3 Resep Sambal Durian, Kuliner Unik dan Bikin Lidah Bergoyang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News