Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri. Keputusan ini diambil satu hari sebelum mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani sidang kode etik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui adanya surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo. Menurutnya, Polri tengah menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca juga
Nasib Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polri Ditentukan Kamis Besok
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
Ferdy Sambo rencananya akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang untuk menentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo juga disebut sebagai sosok yang merekayasa kasus tewasnya Brigadir J.
Artikel lainnya
- Rekap BWF World Championship: Minions, Daddies, FajRi Lolos, Fadia-Ribka Kandas
- 3 Resep Sambal Durian, Kuliner Unik dan Bikin Lidah Bergoyang
- Luna Maya Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Keripik Pedas, Begini Kronologinya
- Bonge Tolak Duit dari Raffi Ahmad Rp50 Juta Hingga Rp100 Juta, Ada Apa?
- Resep Nasi Goreng Rendah Kolesterol Ala dr Zaidul Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News