Saat Bharada E Datang, Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah

  • Arry
  • 24 Agt 2022 17:07
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri(tribratanews/polri.go.id)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menguak fakta baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasus ini menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri menyatakan, saat Bharada E alias Bharada Richard Eliezer datang ke lokasi, Ferdy Sambo tengah memegang pistol dan kondisi Brigadir Yosua sudah bersimbah darah.

"5 Agustus, Richard (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengajuan sebelumnya. Saat itu, Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah," kata Sigit.

Baca juga
LIVE Rapat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Komisi III DPR Bahas Ferdy Sambo

"Kemudian FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan (Brigadir J) memegang senjata dan diserahkan ke Richard. Itu timsus lapor ke saya dan minta Richard laporkan secara langsung," kata Listyo Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ungkapnya.

Aksi penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duran Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga
Polri: Sambo dan Putri Tanya Kesanggupan Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Pribadi

Ferdy Sambo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo juga disebut sebagai sosok yang merekayasa kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga
Istri Irjen Sambo Putri Candrawathi Sempat Kirim WA ke Adik Brigadir J, Ini Isinya

Selain Sambo, Polri sudah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Sambo.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait