Nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam sidang etik. Rencananya, sidang terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J itu dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan, sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya digelar hari ini. Namun akhirnya batal.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," kata Dedi saat dihubungi, Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca juga
Heboh Video Duit Rp900 Miliar Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kata Polri
Namun, Dedi memastikan, sidang etik akan tetap digelar dan diagendakan dilakukan pada Kamis 25 Agustus. "Infonya kemungkinan Kamis," ujarnya.
Ferdy Sambo kini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Dia juga diduga sebagai sosok yang memerintahkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua serta merekayasa kasus ini.
Baca juga
Terungkap Sosok yang Ancam Bunuh Brigadir J: Kuat Ma'ruf, Sopir Putri Candrawathi
Selain Sambo, Polri juga sudah menjerat istrinya, Putri Candrawathi; Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Sambo sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Artikel lainnya
- Mie Gacoan Tak Dapat Disertifikasi Halal, Ini Tanggapan Perusahaan
- 5 Cara Mengolah Daging Sapi Cepat Empuk Tanpa Gunakan Presto dan Hemat Gas
- Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Menang 2-1, Man United Kangkangi Liverpool
- Harga Telur Ayam Capai Rp33 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya
- Intip Makanan Favorit 7 Presiden Indonesia, Kuliner Tradisional Jadi Andalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News