Kombes Budhi Herdi Susianto menjadi personel Polri berikutnya yang dikurung di Mako Brimob. Hal ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
"Ya betul (Kombes Budhi Herdy patsus di Mako Brimob Depok)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
Kombes Budhi Herdi diduga ikut melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Budhi Herdi sudah dinonaktifkan sebagai Kapolres Jakarta Selatan. Penonaktifan mantan penyidik KPK itu sebagai buntut dari kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga
4 Pernyataan Kombes Budhi Herdi yang Bikin Dinonaktifkan Sebagai Kapolres Jaksel
Budhi Herdi adalah sosok yang pertama kali menyampaikan motif kasus tewasnya Brigadir J. Saat itu, Budhi Herdi menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.
Baku tembak dipicu dengan tindakan Brigadir J yang melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Namun, Tim Khusus Polri meralat keterangan tersebut. Polri menyatakan, keterangan dari Kombes Budhi Herdi adalah hasil dari rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo.
Baca juga
Profil Kombes Budhi Herdi: Bekas Penyidik KPK yang Terseret Kasus Brigadir J
"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Selanjutnya daftar 6 Perwira Polri diduga rintangi penyidikan tewasnya Brigadir J >>>
Tim Khusus Polri juuga telah menyatakan ada enam perwira polisi yang diduga merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Keenam perwira itu sudah ditahan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat 19 Agustus 2022.
Berikut daftar nama enam perwira Polri yang diduga merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J:
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J. - Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikap tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yosua ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan. - Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru. - AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
Diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal. - Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP. - Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbag
Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang pekerja harian lepas (PHL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News