Giliran Kombes Budhi Herdi Masuk Kurungan Gegara Terseret Kasus Ferdy Sambo

  • Arry
  • 22 Agt 2022 12:04
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto(humas/polri.go.id)

Kombes Budhi Herdi Susianto menjadi personel Polri berikutnya yang dikurung di Mako Brimob. Hal ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

"Ya betul (Kombes Budhi Herdy patsus di Mako Brimob Depok)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.

Kombes Budhi Herdi diduga ikut melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Budhi Herdi sudah dinonaktifkan sebagai Kapolres Jakarta Selatan. Penonaktifan mantan penyidik KPK itu sebagai buntut dari kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga
4 Pernyataan Kombes Budhi Herdi yang Bikin Dinonaktifkan Sebagai Kapolres Jaksel

Budhi Herdi adalah sosok yang pertama kali menyampaikan motif kasus tewasnya Brigadir J. Saat itu, Budhi Herdi menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Baku tembak dipicu dengan tindakan Brigadir J yang melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Namun, Tim Khusus Polri meralat keterangan tersebut. Polri menyatakan, keterangan dari Kombes Budhi Herdi adalah hasil dari rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca juga
Profil Kombes Budhi Herdi: Bekas Penyidik KPK yang Terseret Kasus Brigadir J

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.


Selanjutnya daftar 6 Perwira Polri diduga rintangi penyidikan tewasnya Brigadir J >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait