Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menguak sejumlah peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi saat ini sudah menjadi tersangka. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Agus menjelaskan, Putri Candrawathi adalah sosok yang mengikuti skenario yang telah dirancang suaminya, Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus Andrianto.
Baca juga
Polri: Sambo dan Putri Tanya Kesanggupan Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Pribadi
Agus menjelaskan, Putri juga merupakan sosok yang mengajak Brigadir J untuk masuk ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Hal itu dilakukan usai Putri membahas soal rencana eksekusi Brigadir Yosua di rumah pribadi di Jalan Saguling.
Dalam pembahasan itu, dihadiri Putri bersama suaminya, Ferdy Sambo, dan juga hadir Bharada E dan Bripka RR. Putri dan Sambo bertanya kepada Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky soal kesanggupan meanmbak Brigadir Yosua.
Usai pertemuan itu, lanjut Agus, Putri mengajak Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo. Selain itu, Putri juga mengajak Brigadir J.
Baca juga
Ini Bukti Kuat yang Ungkap Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," imbuhnya.
Penembakan Brigadir J kemudian terjadi di rumah Duren Tiga. Brigadir Yosua tewas setelah beberapa kali ditembak.
Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Polri menyatakan Ferdy Sambo disebut sebagai otak dari pembunuhan ini. Dia diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Selain itu Sambo juga merekayasa kasus ini seolah-olah terjadi baku tembak dan menghilangkan barang bukti.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Artikel lainnya
- 26 Juta Data Pelanggan Indihome Bocor, Nama Hingga NIK Konsumen Dibongkar
- 5 Minuman yang Ampuh Atasi Asam Urat
- Hasil Sepak Bola Liga Dunia: Arsenal, Real Madrid, Inter Belum Terkalahkan
- 5 Rekomendasi Wisata Air Terjun di Jawa Tengah
- Rektor Unila Prof Karomani Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News