Polri tengah memroses pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Hal ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
PTDH ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 111, "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
Baca juga
Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK dan AKBP AN Dalang Perusakan CCTV Pembunuhan Brigadir J
Agung pun berharap sidang kode etik untuk pemecatan Irjen Sambo bisa digelar pada pekan mendatang.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya hukuman mati.
Artikel lainnya
- Jadwal Liga Inggris: Bigmatch 2 Tim Pesakitan Manchester United vs Liverpool
- Luhut Sebut Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan Solar
- Resep Sambal Udang Kecombrang Ala Chef Devina Hermawan, Bikin Nagih
- Manchester United Siapkan Dana Rp1 T Untuk Angkut Casemiro, Gelandang Real Madrid
- 5 Rekomendasi Tempat Sarapan Nikmat dan Murah di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News