Tim Khusus Polri menguak dalang perusakan sejumlah CCTV yang terkait dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, dan AKBP AN.
Polri mengungapkan telah memeriksa 16 saksi terkait perusakan CCTV di lokasi. Para pelaku digolongkan dalam lima kloter.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan lima kloter tersebut. Lima kloter tersebut adalah:
Kloter Pertama
"Yang pertama warga Komplek Aspol Duren Tiga, kita periksa 3 orang, yakni SN, M dan Z," kata Asep di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.\
Baca juga
Kapolri Sebut Ada Polisi Rusak CCTV, Ini Bagian Rekaman yang Diduga Hilang
Kloter Kedua
Selanjutnya, untuk kloter kedua pemeriksaan yakni empat orang diperiksa, F, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM. "Mereka diperiksa terkait yang melakukan pergantian DVR CCTV," katanya.
Klaster Ketiga
Kemudian, klaster ketiga pemeriksaan ada tiga orang diperiksa. Yakni, Kompol BW, Kompol CT dan AKBP AR. "Pemeriksaan terkait melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan," tuturnya.
Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Disebut Terlibat Konsorsium Judi, Ini Kata Polri
Kloter Keempat
Untuk kloter keempat pemeriksaan yakni yang menyuruh melakukan, baik memindahkan maupun perbuatan lainnya. "Yaitu Irjen FS, BJP HK dan AKBP AN," katanya.
Kloter Kelima
Kloter kelima ada 4 orang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.
Menurut Aep, ada empat barang bukti yang diperiksa. Yakni hardisk eksternal merek WD, tablet microsoft survive, DVR CCTV yang ada di Aspol Duren Tiga, dan laptop merek del milik saudara BW.
Pasal yang disangkakan dalam penyelidikan ini adalah Pasal 32 dan 33 UU ITE. Selain itu juga ada Pasal 221 dan 223 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman lumayan tinggi ini," kata Asep.
Artikel lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News