Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apa perannya?
Dugaan keterlibatan Putri Candrawathi terungkap dari CCTV yang sempat hilang dan dirusak. Dalam CCTV itu terekam aktivitas istri Irjen Ferdy Sambo itu di saat peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca juga
Ini Bukti Kuat yang Ungkap Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Andi tidak menjelaskan detil peran Putri Candrawathi. Namun, berdasarkan rekaman CCTV, terpantau aktivitas dari Putri.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," jelas dia.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Baca juga
Mahfud MD Ungkap Skenario Menjijikkan Ferdy Sambo: Kayak Nonton Film Porno
Selain Putri Candrawathi, Polri juga sudah menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.
Ferdy Sambo cs juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Artikel lainnya
- 5 Cara Ampuh Usir Cicak dari Meja Makan di Rumah
- Resep Sambal Udang Kecombrang Ala Chef Devina Hermawan, Bikin Nagih
- Manchester United Siapkan Dana Rp1 T Untuk Angkut Casemiro, Gelandang Real Madrid
- Promo Hanya 3 Hari Indomaret 19-21 Agustus: Minyak Goreng 2 Liter Rp27.500
- BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Ini Penampakannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News