Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polisi memegang dua bukti kuat keterlibatan istri Ferdy Sambo itu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan, ada dua alat bukti kuat yang membuat Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Yakni keterangan saksi dan bukti elektronik.
"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.
Baca juga
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Selain itu Polri juga sudah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi dalam kasus ini. Pemeriksaan terakhir seharusnya dilakukan pada Kamis, 18 Agustus, namun Putri beralasan sakit.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Artikel lainnya
- Polisi Tak Temukan Peristiwa Pidana Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Kasus Stop
- Resep Ala Mi Gacoan Berbahan Mi Instan, Mudah dan Murah
- Arti Syafakallah, Syafakillah, Syafahallah, Apa Bedanya?
- Produk Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram?
- Dianggap Memalukan, Simak 5 Manfaat Kentut bagi Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News