Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Polri, Nasibnya Ditentukan Jumat

  • Arry
  • 18 Agt 2022 21:04
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi(tribratanews/polri.go.id)

Tim Khusus Polri ternyata sudah memeriksa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga diotaki suaminya, Irjen Ferdy Sambo. Nasib Putri pun akan ditentukan pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Minggu ini diperiksanya (Putri Candrawathi). Makanya besok disampaikan hasilnya. Oleh Timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Selain membeberkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi, Timsus Polri juga akan menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi.

Baca juga
Pengacara Brigadir J Ungkap Peran 'Si Cantik' di Kasus Ferdy Sambo

Selain itu, Inspaktorat Khusus Polri atau Itsus juga akan memberikan perkembangan terbaru dalam kasus ini.

"Update pertama akan disampaikan oleh Timsus. Mungkin Kabareskrim yang akan menyampaikan langsung dan update tentang Itsus demikian juga besok akan disampaikan juga," ujar Dedi.

Untuk diketahui, pihak pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan kliennya.

"Maka saya minta kepada pejabat utama polri untuk segera (Putri), jadikan tersangka Pasal 55, 56 jo, pasal 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga
Pengacara Ungkap Duit Rp200 Juta Keluar dari Rekening Brigadir J 3 Hari Setelah Wafat

Menurutnya, permintaan ini mengacu pada laporan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022. Kamaruddin menyatakan, Putri patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum untuk menguak fakta kematian Brigadir Yosua.

"Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan berencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa nggak keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait