Namanya Masuk Dalam Skema Judi Pimpinan Ferdy Sambo, Crazy Rich Tom Liwafa Buka Suara

  • Arry
  • 18 Agt 2022 18:12
Crazy rich Surabaya Tom Liwafa(@tomliwafa/instagram)

Nama Tom Liwafa disebut-sebut masuk dalam skema konsorsium judi online 303 yang dipimpin Ferdy Sambo. Crazy Rich asal Surabaya itu pun buka suara.

Nama Tom Liwafa ini disebut dalam sebuah skema jaringan judi online 303 yang dipimpin oleh Ferdy Sambo. Skema tersebut juga diterima oleh Newscast.

Dalam skema tersebut disebutkan Tom Liwafa bertugas mengalirkan dana baik ke perwira tinggi Polri dan para pemilik rumah judi.

"Pagi-pagi banyak yang wa dan kasih foto saya dengan petinggi jajaran polri," tulis klarifikasi Tom Liwafa di akun Instagram pribadinya dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca juga
Mahfud MD: Ferdy Sambo Punya Kerajaan di Polri, Jenderal Bintang 3 Tak Berdaya

"Terima kasih yang sudah bikin hoax dan berhasil melambungkan nama saya meski memang itu termasuk pencemaran nama baik," lanjut Tom.

"Pasti saya juga gak diam untuk menyikapi hal ini. Saya siap untuk diperiksa kapapun itu. Namun jika tak terbukti sama sekali, pasti saya juga ambil langkah," ujar sahabat dari mendiang Vanessa Angel itu.

"Karena sebagai warga Indonesia saya juga ada hak jawab. Saya tidak ada kaitannya dengan hoax tsb," tegasnya.

"Kalo sampe yang menyebar ini ada oknum 303, silahkan dilanjutkan, karena saya tentu gak akan diam. Cocoklogi luar biasa sekali," ujarnya.

    Klarifikasi Tom Liwafa soal konsorsium Judi 303 pimpinan Ferdy Sambo
Klarifikasi Tom Liwafa (@tomliwafa / Instagram)

Dalam informasi yang tercantum di skema tersebut diberi judul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303'

Pada dokumen tersebut terpampang deretan nama jenderal-jenderal Polri yang disebut. Tak hanya itu, ada juga sejumlah nama yang disebut sebagai pemilik bandar judi Konsorsium 303.

Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Disebut Terlibat Konsorsium Judi, Ini Kata Polri

Indonesia Police Watch atau IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mendalami skema judi online yang diduga diketuai Ferdy Sambo.

"IPW melihat bahwa skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi dan itu lengkap dengan data-datanya. Menurut saya, ini adalah dari kelompok dalam internal Polri yang berlawanan dengan FS dan bertujuan menggusur FS dan kawan-kawan dari posisi elit Polri," kata Sugeng.

"Bukan tidak, praktik geng mafia bukan tidak mungkin terulang lagi bila Polri tidak melakukan pembenahan besar-besaran," ujarnya.

"Kapolri tentu harus turun tangan karena itu tugas Kapolri membenahi anggota dan institusinya. Akan tetapi harus tetap profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum," ujarnya.

Ferdy Sambo sendiri saat ini telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut sebagai otak dan perekayasa pembunuhan Brigadir Yosua.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 tentang pembunuhan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait