Menko Polhukam Mahfud MD kembali melontarkan pernyataan terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia kini menyoroti soal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mahfud MD mempertanyakan kenapa sampai saat ini Putri Candrawathi belum juga diperiksa polisi. Padahal, keterangan Putri Sambo itu diperlukan lantaran dia diduga berada di lokasi penembakan Brigadir J.
Menurut Mahfud, Putri Candrawathi bisa saja dijerat pidana terkait kematian Brigadir J. Sebab, Putri diduga mengetahui pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki suaminya, Ferdy Sambo.
"Bu Putri itu belum bisa diperiksa. Itu juga tanda tanya, bisa jadi ibu itu kena dipidana," kata Mahfud MD dalam acara Point of View yang dikutip dari kanal YouTube SCTV, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca juga
Mahfud MD Ungkap Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Sensitif dan Menjijikkan
"(Karena) menyembunyikan bahkan bisa jadi ikut merencanakan, tapi belum, kita tunggu aja," ujarnya.
Selain belum diperiksa penyidik Polri, Putri juga belum memenuhi undangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Hal itu pun membuat LPSK menolak untuk memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
LPSK pun merekomendasikan agar Tim Khusus Polri segera memeriksa Putri Candrawathi. Rekomendasi itu diberikan karena istri mantan Kadiv Propam Polri itu diduga menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus Brigadir Yosua.
Baca juga
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
"LPSK merekomendasikan kepada Kapolri, agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice)," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias,
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Timsus Polri sudah mengagendakan memeriksa Putri Candrawathi.
"Sudah masuk agendanya, nanti diinfokan waktunya. Nunggu dari Timsus dulu," kata Irjen Dedi Prasetyo.
"Nanti saya tanyakan dulu ya. Nanti akan diinfokan apabila sudah ada. Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
Baca juga
Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Saat ini Polri juga telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J. Alasannya, Polri tidak menemukan adanya bukti awal terjadinya tindak pidana.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kasus pembunuhan Brigadir J sudah menyeret empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Artikel lainnya
- Pemerintah Bahas Rencana Kenaikan Harga BBM Jenis Pertalite
- Promo Kemerdekaan: McDonalds, KFC Hingga Pizza Hut
- Ini 4 Alasan Kenapa Alfamart dan Indomaret Selalu Berdekatan
- Ibu Naik Mercy Curi Cokelat dan Sampo Minta Maaf ke Pegawai Alfamart, Kasus Damai
- Hasil Liga Inggris: Liverpool Imbang Lagi, Nunez Kartu Merah, Rekor Buruk Klopp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News