Irjen Ferdy Sambo kini harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu diduga melakukan percobaan suap.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, laporan dugaan suap ini sudah diterima. Mereka kini akan menyelidiki laporan tersebut.
“Benar KPK telah menerima laporan itu,” kata Ali Fikri, Senin, 15 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, KPK akan menganalisis laporan tersebut terlebih dahulu. Hal ini untuk menyimpulkan apakah laporan dugaan suap tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Baca juga
LPSK Diberi Amplop dari "Bapak" Usai Bertemu Irjen Sambo di Kantor Propam Polri
“Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum,” kata Ali.
Dugaan suap ini dilaporkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan. Mereka melaporkan dugaan pemberian uang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Baca juga
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Dugaan suap ini didasarkan pada keterangan dari Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang menyatakan pernah diberi dua amplop dari anak buah Irjen Ferdy Sambo.
Amplop itu diberikan usai LPSK bertemu Irjen Sambo membahas pengajuan perlingdungan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
“Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv propam. Tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,” kata Edwin.
Artikel lainnya
- Resep Ala Mi Gacoan Berbahan Mi Instan, Mudah dan Murah
- Susunan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
- Pegawai Alfamart Diancam UU ITE Pencuri Naik Mercy, Hotman Paris: Jangan Minta Maaf
- Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Wajib Tes PCR
- 5 Resep Udang Asam Manis, Cocok untuk Makan Siang di Rumah Saat Weekend Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News