LPSK Tolak Permohonan Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

  • Arry
  • 15 Agt 2022 16:46
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi(tribratanews/polri.go.id)

Permohonan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, mendapat perlindungan sebagai saksi dan korban terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, Senin, 15 Agustus 2022.

Permohonan Putri Candrawathi diajukan pada 14 Juli 2022. Namun hingga saat ini LPSK kesulitan untuk meminta keterangan terhadap Putri.

Hasto menjelaskan, LPSK menemukan sejumlah kejanggalan terkait permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Selain itu, istri tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga tidak dapat bekerja sama dengan baik.

Baca juga
Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," ujarnya.

Menurut Hasto, LPSK sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, belum ada keterangan yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga
Dipecat Bharada E, Deolipa Yumara Ungkap Ada Pesan Jenderal

Menurutnya, LPSK pun semakin ragu memberikan permohonan untuk Putri setelah polisi menghentikan laporan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Hasto, jika Putri kembali mengajukan permohonan, pihaknya akan tetap menerima pengajuan tersebut.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait