Ferdy Sambo Imingi Bharada E Duit Miliaran Usai Bunuh Brigadir J, Ini Kata Polri

  • Arry
  • 15 Agt 2022 11:46
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo(humas/polri.go.id)

Irjen Ferdy Sambo menjanjikan memberikan duit miliaran rupiah kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, usai membunuh Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Uang itu disebut sebagai uang tutup mulut usai peristiwa yang disebut terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Tim Khusus atau Timsus Polri masih mendalami soal uang yang akan diberikan Sambo itu.

"Masih didalami oleh timsus. Apabila sudah ada info akan disampaikan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca juga
Pengacara Baru Ungkap Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara

Menurutnya, penyidik masih menelusuri soal peran Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Soal duit miliaran rupiah itu dilontarkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Menurutnya, uang tutup mulut itu akan diberikan Sambo dan Putri Candrawathi jika kasus dihentikan.

"Berdasarkan keterangan Bharada E, Rp 1 miliar diiming-imingi oleh Ferdy Sambo dan Putri kepada di Bharada E. Itu tapi setelah kejadian (penembakan), ya," kata Deolipa pada 13 Agustus 2022.

Baca juga
Dituding Dapat Perlindungan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Akui di-Backing FS

Deolipa menjelaskan, usai penembakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memanggil Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya kemudian akan diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

"Setelah baku atur-baku atur skenario pertama sudah mulai aman, dipanggil lah Bharada E, Kuat, sama RR. Bertemu geng Sambo sama Putri itu, kemudian menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Richard, Rp 500 juta kepada Kuat, Rp 500 juta kepada RR dalam bentuk dolar (AS)," jelas Deolipa.


Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati

Ferdy Sambo sudah mengakui merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku membunuh Brigadir Yosua karena ajudannya itu telah melukai harkat dan martabat keluarganya di Magelang.

Polri menyatakan, tidak ada baku tembak dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka menyatakan Irjen Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak langsung Brigadir J.

Baca juga
Sudah 16 Polisi Ditahan Gegara Jadi Korban Skenario Irjen Sambo, Ini Daftar Namanya

Dalam peristiwa yang terjadi di rumah Duren Tiga itu hadir pula Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Atas tindakan itu, Irjen Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya juga sudah ditahan.

Para tersangka dijerat dengan pidana pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait