Lembaga Perlindungan Saksi dan korban atau LPSK batal memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, istri tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan ini diambil setelah Polri menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Hasto kepada media, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Baca juga
Polisi Tak Temukan Peristiwa Pidana Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Kasus Stop
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.
Polri saat ini telah menghentikan pengusutan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Artikel lainnya
- Tak Kapok Dua Kali Gagal Jadi Presiden, Prabowo Calonkan Diri di Pilpres 2024
- Resep Salad Ala Hokben, Praktis dan Mudah Diolah di Rumah
- Paspor Baru Indonesia Ditolak Pemerintah Jerman, Begini Penjelasan Imigrasi
- 5 Manfaat Makan Pakai Tangan
- Trik Pengobatan Dibongkar, Gus Samsudin Ancam Gugat Pesulap Merah Rp100 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News