Seorang WN Indonesia mengeluh ditolak masuk ke Jerman. Alasannya karena paspornya dianggap tidak valid.
Keluhan itu dicuitkan di akun Twitter @gasgandenglah. Pemilik akun mengakui visa yang dia ajukan ke Kedutaan Besar Jerman ditolak. Menurutnya, paspor miliknya dianggap tidak sesuai dengan aturan internasional.
"Hallo, @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai aturan internasional," cuit @gasgandenglah, dikutip Sabtu, 13 Agustus 2022.
"Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir," cuit warganet itu.
Kedubes Jerman telah emberikan penjelaskan soal penolakan tersebut. Menurutnya, penolakan lantaran paspor Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses," ujarnya.
"Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," kata Kedubes Jerman.
"Tambahan tanda tangan di kolom 'endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses," begitulah pengumuman dalam situs itu.
"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," ujarnya.
Tanggapan Imigrasi Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi buka suara soal penolakan Jerman terkait paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," tulis pernyataan resmi Ditjen Imigrasi.
Menurutnya, Ditjen Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut.
"Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," lanjut pernyataan tersebut.
Desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Artikel lainnya
- 5 Manfaat Makan Pakai Tangan
- Mahfud MD Ungkap Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Sensitif dan Menjijikkan
- Penulis 'Ayat Setan' Salman Rushdie Ditikam di Leher, Begini Kondisinya Saat Ini
- 7 Makanan Berbahaya yang Sering Dikonsumsi
- Promo Hanya 6 Hari Indomaret 12-17 Agustus: Minyak 2 Liter Rp27.900, Indomie Rp2.780
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News