Mahfud MD Ungkap Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Sensitif dan Menjijikkan

  • Arry
  • 13 Agt 2022 12:24
Menko Polhukam Mahfud MD(deddy corbuzier/youtube)

Menko Polhukam, Mahfud MD kembali membocorkan motif yang terjadi di balik kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud MD motif soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi tergolong mengerikan dan menjijikkan. Sehingga hanya dapat dikonsumsi oleh orang dewasa.

"Laporan pemeriksaan itu yang mengerikan campur menjijikan. Makanya saya bilang sensitif, bagaimana tuduhan terhadap dia (Brigadir J), melecehkannya bagaimana, itu kan ada uraiannya,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Baca juga
Polisi Tak Temukan Peristiwa Pidana Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Kasus Stop

Mahfud MD pun menilai kasus pelecehan seksual itu layak untuk dihentikan.

“Saya bilang 'loh kan skenarionya sudah lain' sudah ada tersangkanya dengan dua alat bukti yang cukup. Harusnya di SP3 kan karena yang dituduh sudah ditembak mati,” imbuhnya.

Dugaan pelecehan seksual ini mencuat kembali usai Ferdy Sambo menyatakan soal adanya tindakan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang yang telah melukai harkat dan martabat keluarganya.

Baca juga
Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Yoshua Lukai Harkat Martabat Keluarga

"Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dia menerima laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang dan dilakukan oleh Saudara Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan Sambo usai diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca juga
Brigjen Hendra Ditahan, Sang Istri Seali Syah Siap Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka karena diduga memerintahkan dan merekayasa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumahnya pada 8 Juli 2022.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya terancam pidana maksimal hukuman mati. Mereka kini juga telah ditahan.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait