Polri mengentikan pengusutan kasus pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan mendiang Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, penyidik tidak menemukan peristiwa pidana pelecehan seksual terhadap Putri Sambo.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian, Jumat, 12 Agustus 2022.
Kasus pelecehan seksual ini dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J. Laporan tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.
Baca juga
Brigadir Yosua Masuk Kamar Istri Jenderal Polisi, Lecehkan dan Todongkan Senjata
Putri Candrawathi melaporkan tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tindakan pelecehan itu dilakukan Brigadir Yosua pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," tuturnya.
Baca juga
Brigjen Hendra Ditahan, Sang Istri Seali Syah Siap Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Dugaan pelecehan ini mencuat pertama kali dilontarkan Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu dijabat Kombes Budhi Herdi Susianto. Menurutnya, akibat tindakan ini terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer. Polisi saat itu menyatakan Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Namun keterangan itu kemudian dibantah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, tidak ada baku tembak di rumah Duren Tiga.
Listyo Sigit menyatakan Brigadir J tewas karena ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Irjen Sambo pula yang merekayasa soal terjadinya baku tembak tersebut.
Baca juga
Daftar 27 Polisi yang Terseret Kasus Irjen Sambo, dari Jenderal Hingga Briptu
Polri pun kini telah menetapkan empat tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Para tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir Putri Candrawathi.
Keempatnya terancam pidana maksimal hukuman mati. Mereka kini juga telah ditahan.
Artikel lainnya
- Bungkam Vietnam, Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-16
- Gibran Marahi Paspampres yang Pukuli Warga Solo, Komandan Minta Maaf
- Trik Pengobatan Dibongkar, Gus Samsudin Ancam Gugat Pesulap Merah Rp100 Miliar
- 7 Makanan Berbahaya yang Sering Dikonsumsi
- Promo Hanya 6 Hari Indomaret 12-17 Agustus: Minyak 2 Liter Rp27.900, Indomie Rp2.780
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News