LPSK Diberi Amplop dari "Bapak" Usai Bertemu Irjen Sambo di Kantor Propam Polri

  • Arry
  • 12 Agt 2022 14:55
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(lpsk/lpsk.go.id)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengaku pernah diberi uang pemberian dari kubu mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Amplop yang berasal dari "Bapak" itu kemudian dikembalikan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menjelaskan, peristiwa pemberian amplop terjadi di Kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022. Saat itu LPSK selesai bertemu dengan Irjen Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam.

"Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv Propam (Sambo), tetapi terjadi di kantor Propam," kata Edwin Partogi di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Edwin menjelaskan, amplop diberikan saat jeda setelah LPSK memeriksa Sambo dan tengah menunggu kedatangan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Baca juga
LPSK Bantah Pernyataan Polri: Bharada E Bukan Sniper, Baru Pegang Pistol 7 Bulan

"Pada kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," kata Edwin.

Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat tebal sekitar 1 cm.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tutur Edwin.

Amplop itu diberikan di saat pihak Ferdy Sambo tengah mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi. Permohonan itu pun akhirnya diajukan ke LPSK pada 14 Juli 2022.

Baca juga
Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J

Namun hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran istri Sambo itu masih belum dapat memberikan keterangan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait