Sebanyak 30 personel polisi terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Para personel polisi itu lengkap mulai dari tingkat bintara hingga perwira tinggi alias dari yang berpangkat Brigadir Polisi Satu hingga jenderal.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menelaskan, dari 30 personel kepolisian tersebut, sebanyak 11 orang sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
"Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca juga
Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Yoshua Lukai Harkat Martabat Keluarga
Berikut daftar nama 27 personel polisi yang terseret kasus Irjen Sambo:
A. Polisi yang terjerat pidana:
- Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri
- Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo
- Bharada Richard Eliezer
Ketiga personel ini menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga
Urutan Pangkat Polisi dan Aturan Kenaikan Pangkatnya dari Bharada Hingga Jenderal
B. Polisi diduga melanggar kode etik, adalah;
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
- Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
- Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
- Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
- Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
- AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
- AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
- AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
- Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
- AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
- AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
- Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
- Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
- Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.
Kini masih ada empat personel Polri yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari tiga perwira menengah dan satu perwira pertama.
Selanjutnya Irjen Sambo minta maaf seret rekannya di pusaran kasus pembunuhan Brigadir J >>>
Irjen Ferdy Sambo, melalui pengacaranya meminta maaf kepada instansi Polri dan rekan-rekan sejawatnya yang terseret di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf. Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Berikut isi lengkap surat Irjen Ferdy Sambo:
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.
Baca juga
Beredar Rekaman CCTV Jejak Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."
Irjen Sambo saat ini telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia diduga sebagai otak pembunuhan berencana dan merekayasa kasus tersebut.
Polri pun menjerat Sambo dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News