Pengacara Sebut Brigadir J Tahu Bisnis Gelap dan Haram Irjen Sambo

  • Arry
  • 11 Agt 2022 21:01
Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia dalam aksi polisi tembak polisi(ist/ist)

Motif pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih misteri. Polri juga belum membuka motif sebenarnya pembunuhan Brigadir Yoshua ini.

Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, memiliki sejumlah dugaan pemicu pembunuhan terhadap kliennya itu. Salah satunya mengenai bisnis yang dijalankan Ferdy Sambo.

" [Mengetahui bisnis gelap] Ya diduga begitu," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi.

"[Tentang] Bisnis gelap, ya bisnis haram-haram," tambahnya.

Baca juga
Beredar Rekaman CCTV Jejak Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri

Namun, Kamaruddin tidak menjelaskan jenis bisnis yang dijalankan Brigadir Yoshua. "[Yang terlibat] Ya bos-bosnya itulah. Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram," ujar Kamaruddin.

Mengenai motif pembunuhan, Menko Polhukan Mahfud MD menyatakan motif pembunuhan Brigadir J ini tidak etis jika dibuka ke publik.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa, 9 Agustus.

Baca juga
Motif Pembunuhan Brigadir J Terkuak, Pengacara: Karena Dendam

Terkait kasus ini, sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, dan KM selaku sopir Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan Irjen Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah itu, dia merekayasa penembakan itu seolah-olah terjadi baku tembak.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait