Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto Disebut Ditangkap Bareskrim, Ini Kata BW

  • Arry
  • 11 Agt 2022 14:30
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto alias BW(setkab/setkab.go.id)

Beredar kabar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Bambang Widjojanto, ditangkap polisi. BW pun langsung buat klarifikasi.

"Informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan," kata BW saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.

"Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami," ujar BW.

Berikut pernyataan lengkap BW soal kabar dirinya ditangkap polisi:

POS KOTA MELANGGAR PRINSIP COVER BOTH SIDE & DIDUGA SEBARKAN INFORMASI HOAKS

1. Tetiba di pagi hari, sekitar jam 09 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi dengan kalimat "... saya dapat informasi Pak BW dibawa ke Bareskrim tadi malam. Apakah informasi ini benar? Jika benar terkait perkara apa? Dan kenapa?...". Dilanjutkan lagi dengan kalimat pertanyaan lainnya "..., apakah informasi tersebut A1?" Ditambahkan dengan emoji ekspresi memohon.

2. Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW) padahal nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan.

3. Saya baru ngeh ternyata Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan "Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya Begini Kata Ketua RT Setempat"

4. Pada isi berita ada beberapa kalimat yang menyatakan "...Perlu diketahui, Berdasarkan kabar yang diterima sumber Poskota bahwa mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah ditangkap Bareskim Polri di kediamannya Pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Belum diketahui terkait kasus apa yang menjerat BW".

5. Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE yang menyatakan:

a. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur ketentuan tindak pidana penyebaran berita bohong "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"

b. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

7. Semoga media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik. Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi ini, meminta advis dari Dewan Pers dan mempertimbangkan untuk mengambil Langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini.

Bambang Widjojanto, 11 Agustus 2022

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait