Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun terancam pidana hukuman mati.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir Joshua yang diduga dilakukan Irjen Sambo sangat sensitif.
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mahfud MD pun meminta kepada Tim Khusus Polri menyusun konstruksi perkara penembakan dengan baik.
"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujar Mahfud.
Baca juga
Pengacara Brigadir J Sebut Perempuan di Mako Brimob Bukan Putri Candrawathi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Timsus tengah mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," kata Jenderal Listyo Sigit.
Listyo Sigit juga menegaskan, tidak ada baku tembak dalam peristiwa yang terjadi di rumah Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J? Ini Kata Kapolri
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Sigit.
Menurut Sigit, penembakan yang dilakukan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ujar Sigit.
Artikel lainnya
- Harga Mi Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Ini Harga Indomie Cs Sekarang
- Artis Nycta Gina Restui Suaminya Rizky Kinos Poligami, Ada Apa?
- Kisah Nabi Yunus AS Diselamatkan dari Perut Paus Pada 10 Muharam
- Resep Bubur Asyura, Sajian Khas dan Nikmat Untuk Buka Puasa
- Escargot Kuliner Berbahan Bekicot yang Kaya Kandungan Gizi, Ini Manfaatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News