Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mendapat hadiah istimewa berupa remisi saat HUT ke-76 RI. Hukuman Djoko Tjandra pun dikurangi 2 bulan penjara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkum HAM menjelaskan kenapa pihaknya memberikan remisi kepada Djoko Tjandra.
"Djoko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
Berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.
Kemudian kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.
"Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Djoko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujarnya.
Remisi tak hanya diberikan kepada Djoko Tjandra. Kemenkumham juga memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak, dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.
Dari jumlah itu, ada empat narapidana korupsi yang mendapat remisi umum II dan dinyatakan bebas. Sedangkan 210 narapidana korupsi lainnya mendapat jatah remisi umum I atau pengurangan masa tahanan. Total 214 narapidana korupsi yang menerima remisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News