Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Irjen FS menyuruh melakukan Bharada RE melakukan penembakan," kata Komjen Agus di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Selain itu, Irjen FS juga adalah sebagai sosok yang membuat skenario penembakan itu menjadi sebuah tembak menembak.
"Membuat skenario peristiwa itu seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen Sambo di Duren Tiga," kata Agus.
Atas dasar itu, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Komjen Agus.
Artikel lainnya
- Harga Mi Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Ini Harga Indomie Cs Sekarang
- Keracunan Obat, Hotman Paris Dilarikan ke UGD
- Kisah Nabi Yunus AS Diselamatkan dari Perut Paus Pada 10 Muharam
- Pesulap Merah Bongkar Trik Pawang Hujan, Mbak Rara Seret Nama Roy Suryo
- 4 Fenomena Unik Gurun Sahara: Pernah Diselimuti Hutan dan Salju
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News