Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

  • Arry
  • 9 Agt 2022 18:55
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri(tribratanews/polri.go.id)

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga sebagai tokoh yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Setelah dilaksanakan gelar perkara, Timsus (tim khusus) memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri menjelaskan, Irjen Sambo diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri.

Selain itu, Irjen Sambo juga membuat seolah-olah penembakan tersebut terjadi akibat baku tembak. "Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," ujarnya.

Untuk motif penembakan Brigadir J, menurut Kapolri saat ini masih dilakukan penyelidikan.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait