Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga sebagai tokoh yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Setelah dilaksanakan gelar perkara, Timsus (tim khusus) memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri menjelaskan, Irjen Sambo diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri.
Selain itu, Irjen Sambo juga membuat seolah-olah penembakan tersebut terjadi akibat baku tembak. "Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," ujarnya.
Untuk motif penembakan Brigadir J, menurut Kapolri saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Artikel lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News