Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Insya Allah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Namun Dedi enggam menyebut siapa tersangka ketiga dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ucapnya.
Kemarin, Tim Khusus Polri kembali memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mako Brimob, tempat Irjen Sambo 'menginap'.
Baca juga
5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J
Usai pemeriksaan itu, Timsus langsung melakukan ekspose atau gelar perkara kasus tewasnya Brigadir J. "Ekspose (hari ini) ya," kata Agus saat dikonfirmasi.
Kabar penambahan tersangka ini juga sudah diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembuuhan Brigadir J.
"Kan sudah tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Agustus.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bharada E alias Barada Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dijerat pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Artikel lainnya
- 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Resep 5 Jajanan Anak di Sekolah, Lebih Sehat dan Bersih
- Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Jakarta Depok Bogor Tangerang Bekasi 9 Agustus 2022
- Kisah Nabi Yunus AS Diselamatkan dari Perut Paus Pada 10 Muharam
- Pesulap Merah Bongkar Trik Pawang Hujan, Mbak Rara Seret Nama Roy Suryo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News