Pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menyatakan Irjen Ferdy Sambo berada di lokasi saat penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
""Ada (Irjen Ferdy Sambo)," kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Boerhanuddin juga menyatakan Bharada E mengaku menembak Brigadir J karena mendapat tekanan dari atasan. Namun tidak dijelaskan siapa atasan Bharada Eliezer yang dimaksud.
Baca juga
Ngaku Ngumpet di Kulkas, Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujarnya.
Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Polri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR sebagai tersangka. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Irjen Ferdy Sambo kini dititipkan di Mako Brimob. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut melakukan pelanggaran etik yakni menghilangkan CCTV.
Artikel lainnya
- Puasa Asyura, Ini Bacaan Doa Buka Puasa
- Promo Tiket Merdeka PT KAI Dimulai: Harga Tiket Mulai Rp17 Ribu, Ini Daftar Rutenya
- Hasil MotoGP Inggris: Bagnaia Rajai Sirkuit Silverstone, Ducati Kuasai Podium
- Anti Antre, Ini Resep Risol Mayo Margo yang Viral
- Samsung dan Xiaomi Gelar Promo Merdeka, HP Diskon Hingga Rp3 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News