Polri menetapkan satu lagi tersangka pembunuhan Briadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tersangka terbaru adalah Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Brigjen Andi Rian. Brigadir RR kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pasal 340 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Baca juga
Ajudan dan Sopir Istri Irjen Sambo Ditangkap dan Ditahan di Bareskrim Polri
Pasal yang diterapkan ke Brigadir RR ini lebih berat dibanding Bharada E. Sebab, ancaman hukuman maksimal yang harus dihadapi Brigadir RR adalah hukuman mati.
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebelumnyaa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya Ngumpet di kulkas >>>
Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal sudah pernah diperiksa Komnas HAM. Dalam pemeriksaan itu, Brigadir RR mengaku tidak melihat baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
Brigadir Ricky mengaku bersembunyi di balik kulkas saat insiden penembakan itu.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan, Brigadir Ricky hanya melihat Brigadir Yosua sedang mengacungkan senjata. Namun, Brigadir Ricky tidak tahu siapa yang menjadi lawan Brigadir Yosua.
“Jadi, saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada,” ujar Taufan.
"Dia tidak melihat siapa orang yang berada di tangga itu. Ketika Brigadir Yosua akhirnya melepaskan beberapa tembakan ke atas, Bripka Ricky langsung bersembunyi di balik kulkas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News