Ajudan dan Sopir Istri Irjen Sambo Ditangkap dan Ditahan di Bareskrim Polri

  • Arry
  • 7 Agt 2022 19:37
Ilustrasi Penangkapan(@4711018/pixabay)

Tersangka terkait tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bertambah. Kini Polri kembali menetapkan dua orang menjadi tersangka.

Mereka adalah Bharada RE dan Brigadir RR. Keduanya adalah ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian dalam keterangannya, Ahad, 7 Agustus 2022.

Namun Andi belum menjelaskan siapa Bharada RE maupun Brigadir RR yang ditangkap dan ditahan itu.

Baca juga
Ada Isu Rumah Kabareskrim Ditembaki OTK Usai 'Tahan' Irjen Sambo, Ini Kata Polri

Komnas HAM juga telah memeriksa terhadap sejumlah ajudan Ferdy Sambo. Salah satu ajudan yang diperiksa adalah Bripda Ricky.

Kepada Komnas HAM, dia mengaku tidak menyaksikan peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kami sudah memeriksa Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri sudah menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pembunuh Brigadir Yosua yang dilakukan di rumah Irjen Sambo.

Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.


Selanjutnya Irjen Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob 30 hari >>>

 

Dalam kasus ini, Polri, melalui Inspektorat Khusus telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo di ruang khusus Mako Brimob. Mantan Kadiv Propam Polri itu akan berada di ruangan tersebut selama 30 hari.

Irsus Polri menilai Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etika yakni tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. "Misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Meski demikian, status Irjen Sambo saat ini belum menjadi tersangka terkait penghilangan barang bukti tersebut.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujarnya.

Menurut Dedi, kasus pelanggaran etik ini ditangani oleh Inspektorat khusus atau Irsus. Mereka juga memeriksa 24 personel polisi lainnya yang diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (anggota polisi) yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri," jelas Dedi.

Posisi Irjen Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kini jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai perwira tinggi pelayanan markas alias Pati Yanma Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait