Dalam kasus ini, Polri, melalui Inspektorat Khusus telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo di ruang khusus Mako Brimob. Mantan Kadiv Propam Polri itu akan berada di ruangan tersebut selama 30 hari.
Irsus Polri menilai Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etika yakni tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. "Misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Meski demikian, status Irjen Sambo saat ini belum menjadi tersangka terkait penghilangan barang bukti tersebut.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujarnya.
Menurut Dedi, kasus pelanggaran etik ini ditangani oleh Inspektorat khusus atau Irsus. Mereka juga memeriksa 24 personel polisi lainnya yang diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (anggota polisi) yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri," jelas Dedi.
Posisi Irjen Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kini jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai perwira tinggi pelayanan markas alias Pati Yanma Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News