Irjen Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Penangkapan terkait dengan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu yang menewaskan Brigadir Yosua.
Informasi yang diterima Newscast.id, Irjen Sambo langsung dibawa ke Mako Brimob.
Ferdy Sambo ditangkap bersamaan datangnya pasukan Brimob ke Bareskrim pada Sabtu siang.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait penangkapan Irjen Sambo.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Namun Polri menyatakan tindakan itu tidak dilakukan sendiri. Untuk itu, polisi menambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP ke Bharada Eliezer.
Artikel lainnya
- Hasil Liga Inggris: Sengit, Fulham Tahan Liverpool 2-2
- Manajer BCL Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Bunga Citra Lestari Buka Suara
- Sandiaga Uno Murka ke Senator Australia Sebut Bali Penuh Kotoran Sapi
- Resep Unik: Sambal Matah Pakai Terasi, Ini Cara Mengolahnya
- 2 Kali Bumi Berputar Lebih Cepat, Apa Dampaknya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News