Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya

  • Arry
  • 5 Agt 2022 22:01
Roy Suryo(ist/ist)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Roy Suryo ditahan setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Penahanan terhadap Roy Suryo diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Menurutnya, penahanan dilakukan usai Roy Suryo menjalani pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Jumat, 5 Agustus 2022.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," kata Kombes Endra Zulpan.

Endra menjelaskan, polisi telah memeriksa kesehatan Roy Suryo sebelum melakukan penahanan. Menurutnya, Roy Suryo kini dalam kondisi sehat.

Baca juga
Roy Suryo Jadi Tersangka Gegara Unggah Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Endra Zulpan menjelaskan, alasan subyektif penyidik menahan Roy Suryo karena tersangka berpotensi menghilangkan alat bukti.

Baca juga
6 Kontroversi Roy Suryo: Mulai Gelar Dewa Panci Hingga Jadi Tersangka Penista Agama

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Endra Zulpan.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait