Edwin juga menjelaskan posisi Bharada E di jajaran pengawal Irjen Sambo. Berdasarkan surat perintah, Bharada Richard Eliezer itu ditugaskan sebagai sopir.
"Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi diantara 8 orang anggota polri yang melekat ke pak Sambo menurut Bharada E, tiga diantaranya sprin-nya adalah driver," jelasnya.
Edwin juga menjelaskan, soal posisi Brigadir Yosua. Menurutnya, Brigadir J justru yang ditugaskan sebagai ajudan Irjen Sambo. Dia ditugaskan bersama dengan Brigadir Deden.
Baca juga
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada Pihak Lain Terlibat
"Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau J itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi J sama Daden sudah melekat ke pak Sambo 2 tahun," tuturnya.
Bharada E saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Aksi itu dilakukan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News