Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bareskrim menyatakan tindakan Bharada E menembak Brigadir Yosua bukan tindakan bela diri.
Bareskrim Polri menyatakan Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tidak sendirian. Oleh karena itu, Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pun menegaskan, tindakan Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua bukan dalam rangka membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Brigjen Andi Rian.
Baca juga
Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Ditahan
Brigjen Andi Rian menjelaskan, kasus yang menjerat Bharada E ini adalah yang dilaporkan keluarga Brigadir Yosua. "Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi status tersangka yang menjerat Bharada Eliezer. Dia pun semakin yakin tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian berlangsung pada 8 Juli 2022.
"Dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (nodweer), semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak," kata Kamaruddin.
Baca juga
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada Pihak Lain Terlibat
"Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J)," sebutnya.
"Kalau saya mengatakan bukan baku tembak tapi pembunuhan terencana," ujarnya.
Dia pun menduga Bharada E hanyalah tumbal dalam kasus ini. "Iya (Bharada E diduga tumbal)," kata dia.
Selanjutnya dua tembakan Bharada E tewaskan Brigadir Yosua >>>
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melontarkan, Bharada Eliezer mengakui menembak Brigadir Yosua.
"Pengakuan dari Bharada E, iya (menembak). Dia juga menjelaskan awal mula peristiwa ini terjadi. Ini versi Bharada E ya bukan versi Komnas HAM," kata Taufan dikutip Newscast.id dari YouTube MetroTV berjudul "KONTROVERSI - Bongkar Misteri Kematian Brigadir Yoshua", Jumat 29 Juli 2022.
Taufan menjelaskan, Bharada E mengungkapkan dia tiba di rumah Irjen Sambo dan langsung menuju lantai dua rumah tersebut.
Berikut pengakuan Bharada Eliezer yang diungkap Taufan Damanik:
"Saat sampai tiba di rumah pribadi Pak Sambo yang juga terlihat di CCTV, mereka kemudian menuju ke rumah dinas untuk isoman. Setelah itu Bharada E naik ke atas ke lantai 2 masuk ke ruangan ADC ruang tidur dan bersih-bersih di situ. Tiba-tiba dia mendengarkan suara teriakan dari Istri Sambo," kata Taufan Damanik.
"Kemudian setelah dia mendengarkan teriakan itu dan menyebut namanya, lalu dia turun dari tangga lantai 2 ke bawah. Dia lihat Saudara Yosua kemudian dia bertanya dengan suara yang lebih kuat karena kaget. " Ada apa ini?" ujarnya.
"Kemudian dia menyaksikan Saudara Yosua mengarahkan senjata ke dia dan menembak. Setelah beberapa tembakan itu, dia ke belakang dan kemudian dia mengokang senjata dan menurut dia, kena tembakannya. Setelah itu masih adu tembak lagi sampai kemudian saudara Yosua ini tersungkur," jelasnya.
"Kemudian dia lihat secara lebih dekat dan kemudian dia menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini itu betul-betul bisa dilumpuhkan," ujarnya.
"Itu kesaksian dia (Bharada E) sebagai terduga tindakan tembak menembak itu," kata Taufan Damanik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News