Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Ditahan

  • Arry
  • 4 Agt 2022 07:17
Wajah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yag kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua dan dijerat Pasal 338(ist/ist)

Pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yang membuka fakta terbaru. Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan baku tembak antara kliennya dan Brigadir Yosua berlangsung sekitar dua menit.

"Sekitar dua menit," kata Andreas dikutip dari tayangan YouTube TVOne, Rabu, 3 Agustus 2022.

Saat baku tembak, menurut Andreas, Bharada Eliezer sempat melontarkan tiga peluru ke arah Brigadir J. Namun tidak diketahui apakah kena sasaran atau tidak.

"Saat baku tembak itu, Bharada E mengaku tembakan pertama, kedua dan ketiga, ia tidak tahu apakah peluru mengenai sasarannya atau meleset," kata Andreas.

"Kenanya dimana, arahnya kemana, klien kami sama sekali tidak bisa memastikan," ujar Nahot.

Menurutnya, Bharada E sempat melihat Brigadir Yosua berlutut. Setelah itu Bharada Eliezer kembali melepaskan dua tembakan ke Brigadir J.

"Karena masih ada gerakan, klien kami melakukan tembakan dua kali lagi setelah agak mendekat, untuk memastikan, sasarannya bisa dilumpuhkan, dan tidak membahayakan dirinya lagi," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait