Bharada E alias Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi menjelaskan, Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," bunyi Pasal 338.
Baca juga
2 Tembakan Terakhir Bharada E Pastikan Brigadir J Tewas
Andi menegaskan, penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua tidak berhenti di Bharada Eliezer. Dia menyatakan ada potensi keterlibatan pihak lain.
“Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” kata Andi.
Pasal 55 KUHP berbunyi:
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan. - Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Siapa tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua selanjutnya? Kita tunggu saja penyidikan dari Polri.
Artikel lainnya
- Hasil Piala AFF U-16: Gunduli Singapurra 9-0, Timnas Indonesia Pimpin Klasemen
- Tri Fajar Firmansyah Suporter PSS Sleman Meninggal, Iwan Bule: PSSI Turut Berduka
- Seleb TikTok Aji Firmanto Meninggal Usai Alami Kecelakaan Maut, Ini Kronologinya
- Resep Bika Ambon Khas Medan yang Bersarang dan Nikmat
- Ustaz Syam Bongkar Keris Sakti Gus Samsudin: Belinya di Shopee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News