Kasus Brigadir J, Bharada E Kembali Bertugas di Brimob dan Belum Dilindungi LPSK

  • Arry
  • 1 Agt 2022 11:39
Bharada E mendatang Komnas HAM(ist/ist)

Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berjalan. Kasus polisi tembak polisi ini sudah dalam tahap penyidikan.

Di tengah penyidikan, kini Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, yang disebut sebagai sosok penembak yang menewaskan Brigadir Yosua, sudah bertugas kembali di kesatuannya di Brimob Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pengembalian Bharada E ke Brimob karena status ajudan Irjen Ferdy Sambo itu masih sebagai saksi.

"Ya (sudah ditarik)," ujar Irjen Dedi Prasetyo.

"Karena statusnya masih jadi saksi," kata dia.

Baca juga
Brigadir J Suka Pakai Parfum Istri Irjen Sambo dan Todong Pistol ke Foto Irjen Ferdy

Namun Irjen Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Soal penarikan Bharada Richard ke Brimob juga dikonfirmasi Ketua LPSK, Hasto Atmojo. Menurutnya, hal tersebut dia ketahui saat hendak memanggil Bharada E untuk mengikuti assesmen.

"Jadi hari Rabu 27 Juli itu kan dijadwalkan dia dan Ibu P untuk bisa datang ke LPSK tapi mereka tidak datang. Kalau Ibu P pengacaranya melayangkan surat ke LPSK menyampaikan Ibu P tidak bisa datang karena belum siap secara psikologis untuk memberikan keterangan," kata Hasto.

"Sementara yang Bharada E ini nggak datang. Yang datang malah orang dari Mako Brimob menyampaikan bahwa sekarang Bharada E sudah ditarik ke Mako Brimob karena induk kesatuannya di Mako Brimob," tambahnya.

"Itu ditarik karena satuannya induknya di Mako Brimob," jelas Hasto.

Baca juga
11 Hasil Autopsi Brigadir J Versi Pengacara: Retakan Tengkorak Hingga Otak di Perut


Belum dilindungi LPSK

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga menegaskan, pihaknya belum melakukan perlindungan terhadap Bharada E. Permohonan perlindungan itu sudah diajukan Bharada E sejak 13 Juli 2022.

"Belum (diberikan perlindungan). Kemarin saya risau. Publik judge LPSK memberi perlindungan. Kan Jumat kemarin (baru dimintai keterangan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.

Menurutnya, berdasarkan asesmen psikologi, kondisi Bharada E pun juga tampak normal. "Kami tanyakan tapi dia bilang baik-baik saja," ucap Hasto

Meski demikian, Hasto akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas terkait perlindungan terhadap pihak berpekara.

"Jadi memang investigasi diperlukan untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan ini apa? Karena yang berhak mendapatkan perlindungan itu saksi, korban, atau saksi korban," jelasnya.


Selanjutnya pengakuan Bharada E lepaskan 2 tembakan terakhir untuk pastikan Brigadir J tewas >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait