Pemerintah telah resmi menetapkan pemberlakukan vaksinasi booster kedua. Aturan ini mulai berlaku 29 Juli 2022. Untuk tahap awal, vaksinasi booster ini diberikan untuk tenaga kesehatan.
Pemberian vaksinasi booster kedua atau dosis keempat Covid-19 ini berdasarkan pertimbangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) serta Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Vaksinasi booster kedua ini akan diberikan kepada warga yang sudah menerima vaksinasi booster pertama minimal diberikan enam bulan.
Bagaimana aturan pemberian vaksinasi booster? Berikut kombinasi vaksin yang akan diberikan:
Penerima booster pertama Pfizer:
Booster kedua disarankan kembali divaksin COVID-19 Pfizer dosis penuh, atau Moderna dosis penuh, dan AstraZeneca dosis penuh.
Penerima booster pertama AstraZeneca:
Baru bisa menerima Moderna dan Pfizer dengan dosis penuh.
Penerima booster pertama Sinovac:
Bisa dilanjutkan dengan AstraZeneca atau Pfizer setengah dosis, Sinopharm atau Sinovac dosis penuh.
Penerima booster pertama Sinopharm:
Bisa melanjutkan vaksinasi COVID-19 booster kedua dengan dosis penuh.
"Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan booster kedua bagi SDM kesehatan pada poin di atas disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat," kata Direktur Jenderal P2P Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.
Artikel lainnya
- Kominfo Buka Blokir PayPal, Masyarakat Diminta Tarik Dana
- Tak Hanya Kawah Putih, Ini 7 Kawasan Wisata di Ciwidey Incaran Wisatawan
- 11 Hasil Autopsi Brigadir J Versi Pengacara: Retakan Tengkorak Hingga Otak di Perut
- Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Ditutup, Bonge Balik Ngamen di Cilebut
- Nenek Ini Heran Telur yang Digorengnya Berubah jadi Hijau, Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News