Presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara telah mengembalikan Rp480 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang itu berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
"Rp480 juta totalnya sudah kutransfer semua. Itu sudah semua ya. Biar cepet beres," kata Brigita saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 26 Juli 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Brigita Manohara. Uang itu ditampung di rekening penampungan KPK.
"Informasi yang kami terima, hari ini (26/7) saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," kata Ali Fikri.
Ali menjelaskan, KPK akan menganalisa uang yang diterima Brigita Manohara dari Ricky Pagawak. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Ricky Pagawak.
"Berikutnya, bukti uang tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi maupun para tersangka. Tim penyidik juga akan memanggil kembali saksi ini untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," ujarnya.
Ricky Ham Pagawak saat ini telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua.
Bupati Mamberamo Tengah itu pun kini masuk dalam daftar buronan KPK. Ricky Ham Pagawak diketahui mangkir dalam dua panggilan KPK dan diduga kabur ke Papua Nugini.
Artikel lainnya
- Begini Detik-detik Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang
- Keisya Levronka Sakit Hati Disuruh Lipsync oleh Ivan Gunawan: Sampe ke Ubun-ubun
- Bharada E Akhirnya Penuhi Panggilan Komnas HAM, Begini Tampangnya
- Banyak Dikritik, Baim Wong Lepas Citayam Fashion Week
- 5 Rekomendasi Bubur Ayam Nikmat dan Murah yang Wajib Dicicipi Jika di Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News