Bendahara PB Nahdlatul Ulama yang juga politisi PDI Perjuangan, Mardani H Maming, masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
KPK menilai mantan Bupati Tanah Bumbu itu tidak kooperatif dalam kasus suap dan gratfikasi izin usaha tambah di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang membuatnya menjadi tersangka.
Ketua DPP PDIP Kalimantan Selatan itu pun sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Dia beralasan tengah mengajukan praperadilan ke KPK.
"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.
Baca juga
Gagal Tangkap Mardani Maming, KPK Ancam Politisi PDIP Itu Masuk Daftar Buronan
Ali menjelaskan, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri terkait status Mardani H Maming ini.
"Dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Ali Fikri.
"Disamping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Ali.
"Kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," tegas Ali.
Mardani H Maming sebelumnya batal dijemput paksa pada Senin 25 Juli 2022. Saat itu, Mardani tak ditemukan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.
Artikel lainnya
- Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, 9 Orang Tewas
- Jubir PSI Sebut Paspampres Ugal-ugalan Saat Kawal Eks Wapres, Ini Dasar Hukumnya
- Baim Wong Belum Cabut Pengajuan Merek Citayam Fashion Week, Indigo Tarik Permohonan
- Promo McDonalds: Cheeseburger Rp1, Buruan Jangan Sampai Kehabisan
- Mengamuk Saat Dimintai Foto di Citayam Fashion Week, Jeje Slebew Minta Maaf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News