Jubir PSI Sebut Paspampres Ugal-ugalan Saat Kawal Eks Wapres, Ini Dasar Hukumnya

  • Arry
  • 26 Jul 2022 15:17
Ilustrasi pengawalan Paspampres(ist/ist)

Seorang kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Francine Widjojo, mengeluhkan prilaku rombongan Paspampres yang tengah mengawal mantan Wakil Presiden. Dia bahkan menyebut Paspampres ugal-ugalan dalam melakuan pengamanan.

Paspampres buka suara soal unggahan dari kader PSI tersebut. Mereka mengakui, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 24 Juli 2022, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu grup D Paspampres tengah mengawal mantan wapres kembali ke Pondok 10.

Insiden terjadi di Jalan Layang Antasari, Jakarta Selatan. Mobol bernomor polisi B 1391 RFJ dipepet kendaraan Hyundai bernopol B 1226 ZLQ. Mobil Hyundai itu melaku dari arah kiri belakang.

"Kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi," demikian keterangan yang disampaikan Paspampres kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.

Salah seorang personel Paspampres kemudian sempat menghalangi mobil yang dikendarai Francine. Namun, meski sudah dihalangi, pengemudi Hyundai tersebut tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca dan memperingatkan mereka tengah mengawal eks wapres.

"Setelah diperingatkan dan tetap personel Paspampres yang lain memerintahkan ke Patwal Pol agar kendaraan Hyundai tersebut di tahan tepat di Patung Obor, tetapi berhasil lolos," ucapnya.

Pengemudi Hyundai itu sempat mengikuti rombongan Paspampres hingga kawasan Sudirman. Namun, akhirnya terputus akibat kemacetan lalu lintas.

Paspampres kemudian menjelaskan dasar hukum pengawalan VVIP:

a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, MantanPresiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

c. Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :

  1. Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
  2. Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
    - istana Presiden dan Wakil Presiden;
    - kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
    - kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
    - tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
    - materiil yang digunakan selama kegiatan.
  3. Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
    - kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
    - rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres.Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.

"Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres," ujarnya.

"Rombongan presiden/VVIP yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009."


Selanjutnya versi Kader PSI >>>

 

Francine Widjojo mengunggah video soal insiden dengan Paspampres itu. Dalam video berdurasi 1.22 menit itu memperlihatkan Jubir DPP PSI itu tengah berada di dalam mobilnya.

Dalam video terlihat posisi Francine berada di belakang sebuah mobil SUV hitam berplat dinas TNI. Setelah itu, dia mengemudikan mobilnya hingga berada di samping mobil tersebut.

"Ibu maju," kata seorang sopir mengenakan batik sebagaimana dikutip Suara.com melalui video yang diunggah @francinewidjojo.

"Kenapa, bu?," tanya pria itu.

"Bapak ngapain tadi sengaja membahayakan?" tanya Francine.

"Lho ibu membahayakan loh saya dilindungi undang-undang ngawal mantan wapres, lho, yah, saya catat plat nomornya," kata pria yang wajahnya disensor.

Jubir PSI sebut Paspampres ugal-ugalan saat kawal mantan Wapres

Francine kemudian menyatakan dirinya tidak berupaya menyalip.

"Lho, di jalan layang ibu kenapa mepet-mepet?," tanya pria tersebut.

"Kalau di jalan, kan, tadi dua jalur kosong jalur kiri," jawab Francine.

Pria itu kemudian menjelaskan, mereka harus menutup jalan supaya tidak ada pengemud yang menyalip. Namun alasan pria itu dibantah Francine.

"Jadi mantan wapres nih yang dikawal, hah? mantan wapres yang dikawal? Sehingga membahayakan? Sengaja?," ucap Francine.

Dalam unggahan itu, Francine menjelaskan, dirinya tengah berada di lajur kanan turunan jalan layang Antasari.

"Saya melintas di lajur kiri yang kosong, tetiba dipepet mobil pengawal belakang (nopol 6702-V) hingga mobil saya mengarah kiri mendekati beton pagar," ceritanya.

"Setelah turunan, mobil saya melambat di antrian lampu merah seberang Walikota Jaksel. Rombongan melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang buka kaca (tanpa mengenakan masker) lalu teriak "minggir lo!"," ungkapnya.

"Untuk kedua kalinya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait